Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Sebelum menjawab pertanyaan, kami sampaikan terlebih dahulu tentang pengertian surat kuasa secara umum berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Sementara itu mengacu dari laman KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
Surat Kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Surat Kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sebelum menjawab pertanyaan, kami sampaikan terlebih dahulu tentang pengertian surat kuasa secara umum berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Sementara itu mengacu dari laman KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
Surat Kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Surat Kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta