apakah perusahaan bisa menuntut ganti rugi terhadap karyawan/pekerja atas kerugian konsumen yang di sebabkan oleh karyawan/pekerja itu sendiri?
Terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaannya menggunakan sarana media online Halo JPN terkait permasalah hukum yang Anda alami.
Kerugian yang disebabkan oleh pekerja/karyawan terhadap pihak ketiga atau konsumen
dalam konteks hubungan kerja, kesalahan seorang pekerja/karyawan yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH Perdata.
jika ada kerugian yang timbul kepada pihak ketiga akibat perbuatan pekerja/buruh dalam hubungan kerja, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Apabila perusahaan ingin meminta pertanggungjawaban karyawan atas perbuatan yang dilakukan sehingga mengakibatkan perusahaan bertanggungjawab, maka perusahaan dapat mengajukan tuntutan perdata kepada karyawan tersebut karena dianggap telah melanggar standar operasional atau kelalaian dalam menjalankan pekerjaan.
pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan:
Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
Apa boleh antara suami istri terjadi