Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-24 14:45:24
Pendirian dan pembubaran PT
KONTRAK KERJA

apakah perusahaan bisa menuntut ganti rugi terhadap karyawan/pekerja atas kerugian konsumen yang di sebabkan oleh karyawan/pekerja itu sendiri?

Dijawab tanggal 2023-07-25 11:45:41+07

Terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaannya menggunakan sarana media online Halo JPN terkait permasalah hukum yang Anda alami.

Kerugian yang disebabkan oleh pekerja/karyawan terhadap pihak ketiga atau konsumen 
dalam konteks hubungan kerja, kesalahan seorang pekerja/karyawan yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH Perdata.
jika ada kerugian yang timbul kepada pihak ketiga akibat perbuatan pekerja/buruh dalam hubungan kerja, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.

Apabila perusahaan ingin meminta pertanggungjawaban karyawan atas perbuatan yang dilakukan sehingga mengakibatkan perusahaan bertanggungjawab, maka perusahaan dapat mengajukan tuntutan perdata kepada karyawan tersebut karena dianggap telah melanggar standar operasional atau kelalaian dalam menjalankan pekerjaan.

pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan:

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. ACEH
Alamat : Jl. Dr. Mr. Mohammad Hasan, Batoh
Kontak : 082277544494

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hutang Piutang
Hutang Piutang (Revisi)

Apakah barang yang dipesan tidak sesu

Pernikahan dan Perceraian
Apa boleh antara suami istri terjadi jual beli?

Apa boleh antara suami istri terjadi

Pernikahan dan Perceraian
Harta gono gini

Masalah pembagian harta gono gini

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.