apakah surat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa itu sah dan kuat?
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,
Surat yang dikeluarkan Kepala Desa adalah suatu bukti hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dengan berbagai ragam bentuk yang ditujukan untuk menciptakan bukti tertulis dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, namun setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, oleh karena itu segala jenis tanda penguasaan tanah masih dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.
Untuk lebih jelasnya, agar kiranya saudara dapat mengunjungi Pos Pelayanan Hukum kami di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pelayanan hukum akan dilakukan secara gratis. Terima kasih
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta