Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 11:49:51
Pertanahan
SURAT TANAH DARI KEPALA DESA

apakah surat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa itu sah dan kuat? 

Dijawab tanggal 2023-03-16 12:37:09+07

Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,

Surat yang dikeluarkan Kepala Desa adalah suatu bukti hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dengan berbagai ragam bentuk yang ditujukan untuk menciptakan bukti tertulis dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, namun setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, oleh karena itu segala jenis tanda penguasaan tanah masih dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Untuk lebih jelasnya, agar kiranya saudara dapat mengunjungi Pos Pelayanan Hukum kami di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pelayanan hukum akan dilakukan secara gratis. Terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.