Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-09 10:39:03
Hutang Piutang
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA

Saya bekerja pada suatu perusahaan swasta yang bergerak di bidang elektronik atau lebih spesifiknya saya bertugas pada toko penjualan Handphone di daerah mataram. saat bulan ramadhan kemarin uang Tunjangan Saya telat di bayar, bahkan Tunjangan Hari Raya saya dibayar setelah libur hari raya idul fitri berakhir dengan nilai pembayaran kurang dari semestinya atau kurang dari satu kali gaji setiap bulannya. 

Nah pertanyaan saya adalah tindakan atau langkah apa yang harus saya lakukan ?

terima kasih

Dijawab tanggal 2023-05-09 17:51:05+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

            Sebelumnya, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan THR atau Tunjangan Hari Raya. Pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

 “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THRKeagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan” dan pada ayat (2) menjelaskan:

“Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang Beragam Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang Bergama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu”

               Untuk perhitungan THR berdasarkan Peraturan yang sama yaitu:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif. Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 menerangkan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.

Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. 
  3. Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 
  4. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.