Saya bekerja pada suatu perusahaan swasta yang bergerak di bidang elektronik atau lebih spesifiknya saya bertugas pada toko penjualan Handphone di daerah mataram. saat bulan ramadhan kemarin uang Tunjangan Saya telat di bayar, bahkan Tunjangan Hari Raya saya dibayar setelah libur hari raya idul fitri berakhir dengan nilai pembayaran kurang dari semestinya atau kurang dari satu kali gaji setiap bulannya.
Nah pertanyaan saya adalah tindakan atau langkah apa yang harus saya lakukan ?
terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelumnya, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan THR atau Tunjangan Hari Raya. Pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THRKeagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan dan pada ayat (2) menjelaskan:
Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang Beragam Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang Bergama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu
Untuk perhitungan THR berdasarkan Peraturan yang sama yaitu:
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif. Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 menerangkan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.
Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta