Assalamu Alaikum Wr. Wb.
saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Jenponto
yang pertama, Posisi Hukum adat di beberapa daerah yang menempatkan skala prioritas ketimbang hukum positif, bagaimana hukum positif memandang fenomena tersebut?
kedua, Prinsip Azas Lex Spesialis derogate dimana hukum khusus mengenyampingkan hukum khusus, seperti apa contoh dalam prinsip asas tersebut?
terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Di dalam literatur, Snouck Hurgronje memperkenalkan istilah Adatrecht (hukum adat) sebagai hukum yang berlaku bagi bumi putra (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda. Di samping itu definisi yang sama juga dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia asli. Sehingga setidaknya dapat dipahami bahwa hukum adat merupakan hukum yang hodup di tengah masyarakat Indonesia, serta berlaku bagi masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini setiap tempat hukum adat tersebut memiliki pengaturan yang berbeda namun pada dasarnya memiliki akar konsep yamng sama.
Berbicara Indonesia sebagai Negara hukum, maka keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi, dan diakomodir pula oleh konstitusi. Merujuk kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Merujuk kepada ketentuan tersebut ada beberapa hal penting yang bisa ditarik pemahaman sehubungan dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.
Sedangakn contoh untul lex spesialis adalah seseorang yang lalai mengendarai sepeda motor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas secara umum melanggar KUHP tetntang kelalaian pasal 359 dan 360 namun karena spesialis menggunakan motor maka masuk ranahnya uu lalu lintas dan angkutan jalan pasal 31.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian