Hallo JPN, Izin bertanya ???? ketika perusahaan tdk membayar gaji/ pesangon karyawan, apakah seorang karyawan punya kewajiban utk menuntut gaji/pesangon kpd perusahaan tersebut?
Terimakasih ????
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:.
Menurut pendapat kami pemilik dan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon saudara penanya sesuai analisis dan dasar hukum yang ada digolongkan dalam perbuatan dari pemberi kerja atau pemilik perusahaan (owner) yang tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Adapun alasan hukum dari jawaban saya ancaman Pidana bagi Pengusaha atau Owner yang tidak membayarkan Pesangon kepada karyawannya adalah sebagai berikut:
Melihat kasus posisi di atas adapun dasar hukum dan menurut analisis penjawab dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dasar hukum bisa dipidananya pemberi kerja atau owner yang anda tanyakan kita bisa melihatnya di dalam Pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .
Lebih lanjut di dalam pasal 185 ayat 2 menegaskan kembali tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Berikut bunyi 185 ayat 1:
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Berikut pasal 185 ayat 2:
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan".
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan apabila pengusaha atau owner tidak membayarkan pesangon saudara sesuai analisis dan dasar hukum Penjawab paparkan di atas perbuatan perusahaan atau owner tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun
alam praktiknya berdasarkan Pengalaman hukum saya, hukum pidana saat ini menganut asas legalitas Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana, terlebih dahulu perlu saudara penanya ketahui dikarenakan dalam Undang - Undang Cipta Kerja masih perlu adanya perbaikan hal ini dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Sehingga masih perlu adanya kepastian hukum dalam hal terkait apakah dapat dikategorikan sebagai pidana ataukah tidak apabila dikaitkan dengan asas legalitas dikarenakan diperlukan waktu 2 Tahun agar Pemerintah dan DPR memperbaiki agar UU Cipta Kerja menjadi konstitusional. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga saya tidak menyarankan terlebih dahulu untuk melakukan laporan terkait Pidana berdasarkan pertanyaan penanya terlebih dalam hal pidana tidak akan mengembalikan hak-hak secara keuangan dari penanya
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian