Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 11:17:13
Pertanahan
SOLUSI UNTUK SEBIDANG TANAH YANG DIMILIKI NAMUN BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT ATAS HAK TANAH TERSEBUT

saya ingin meminta solusi untuk sebidang tanah yang saya miliki namun saya belum memiliki sertifikat atas hak tanah tersebut, dan tanah tersebut sudah bertahun tahun ditempati oleh keluarga sepupu saya, apakah secara hukum keluarga sepupu saya yang tinggal bertahun tahun di tanah tersebut dapat mengaku tanah yang ditempati adalah milik saya, bagaimana penyelesaiannya?

Dijawab tanggal 2023-03-20 15:24:16+07

Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara yang telah memercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.

Saran:

  • Bahwa jika pemohon tidak mempunyai sertifikat tanah maka pemohon harus mengurus surat pernyataan fisik penguasaan bidang tanah yang diketahui oleh KAN dan pemerintah setempat seperti Wali Nagari/ Lurah;
  • Adanya pendaftaran tanah (Akta PPAT) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang di buat oleh Kepala Desa/ Lurah/ Camat setempat dimana tanah tersebut berada.
  • Bahwa hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat buktii yang kuat, dapat memperoleh hak milik atas tanah tersebut, dinamakan daluwarsa, karena orang tersebut menempati tanah dengan baik dalam kurun waktu 20 tahun hingga 30 tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa mengajukan alat bukti yang sah. 

Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SUMATERA BARAT
Alamat : Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 4 Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat., Kota Padang, Sumatera Barat
Kontak : 85284807694

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.