saya ingin meminta solusi untuk sebidang tanah yang saya miliki namun saya belum memiliki sertifikat atas hak tanah tersebut, dan tanah tersebut sudah bertahun tahun ditempati oleh keluarga sepupu saya, apakah secara hukum keluarga sepupu saya yang tinggal bertahun tahun di tanah tersebut dapat mengaku tanah yang ditempati adalah milik saya, bagaimana penyelesaiannya?
Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara yang telah memercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.
Saran:
Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta