Saya ingin bertanya terkait hukum waris. Untuk informasi, saya tidak beragama Islam. Bagaimana hukum waris dari menjual rumah warisan jika ada salah satu ahli waris yang tidak menyetujui penjualan rumah tersebut?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Secara umum dapat kami jelaskan dalam Hukum Waris Perdata bagi yang tidak beragama Islam tunduk pada peraturan Burgelijk Wetbook (BW) atau Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut ketentuan Pasal 832 KUH Perdata untuk yang dapat menjadi Ahli Waris menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Menurut yang disampaikan oleh Kakak Fania, ada salah satu ahli waris yang tidak menyetujui penjualan rumah tersebut. Oleh karena Kakak Fania tidak menjelaskan apakah sudah ada proses pembagian warisan tersebut kepada masing-masing ahli warisnya dan Kakak Fania tidak juga menyebutkan keseluruhan harta waris yang ditinggalkan pewaris, maka kami mengasumsikan bahwa belum ada pembagian harta waris dan rumah tersebut sebagai harta waris satu-satunya.
Adapun harta waris berupa rumah yang Kakak Fania sebutkan di atas, tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua ahli waris, yang mana di dalam praktik. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ahli waris yang tidak dilibatkan dalam proses penjualan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Sehingga menjadikan rumah (tanah dan bangunan) yang ingin dijual tersebut ada sengketa keperdataan waris.
Menurut JPN, terhadap permasalahan rumah warisan yang ingin dijual tersebut, hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif perlu dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak ahli waris sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Misalnya, ada salah satu ahli waris yang tidak setuju, dapat diminta salah satu ahli waris menjadi pembeli dari rumah warisan tersebut, dan sebagainya. Namun demikian, apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka Kakak Fania dapat mengajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli waris kepada Pengadilan Negeri setempat untuk penetapan pembagian harta warisan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ex Kantor Indosat Mega Media (M2) secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta