Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya izin bertanya. Mantan teman kerja saya tahun 2021 meminjam uang Rp 20 juta pada saya dan akan dikembalikan setiap gajian bulanan, namun hingga saat ini belum balik Rp 100 pun dan setiap ditagih selalu bilang janji dibayar jika ada duitnya.
Apakah saya bisa melaporkan dia ke polisi untuk kasus penipuan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka pada dasarnya harus dilihat apakah pada awal Perjanjian dibuat dilakukan dengan beritikad baik atau tidak. Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan memalsukan identitas atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Namun bila dapat dibuktikan bahwa pada awal pembuatan Perjanjian Para Pihak telah beritikad baik untuk saling bekerja sama dan nyatanya karena kondisi membuatsalah satu pihak tidak bisa membayar atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut pihak lawan dalam tindak pidana penipuan. Hal tersebut tentu masuk dalam wanprestasi dan harus diselesaikan secara perdata yaitu melalui gugatan wanprestasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta