Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 10:24:46
Hutang Piutang
APAKAH JANJI LISAN UTANG PIUTANG DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNGJAWABAN?

Yth. teman saya sebut saja "A" mengutangkan sejumlah uang Rp50 juta kepada teman lamanya sebut "B" di kampung halamannya tapi tidak dibuatkan perjanjian utang piutang. "B" hanya berjanji kepada "A" akan melunasi utang tersebut secepatnya, dan ketika teman saya "A" berusaha untuk menagihnya si "B" selalu menghindar dan beralasan belum ada uang. Yang ingin saya tanyakan dan mohon bantuannya, apa yang dapat teman saya lakukan untuk mendapatkan uangnya kembali, sedangkan kita tidak memiliki perjanjian hanya janji lisan semata dari "B"? Dan bagaimana kita mengantisipasi jika ternyata teman saya si "A" tersebut tidak memiliki saksi? Terima kasih atas bantuan dan masukannya.

Dijawab tanggal 2023-03-29 11:50:36+07

Terimakasih atas pertanyaan saudara,

Sebelum menjawab pertanyaan pokok saudara, kami juga perlu mengingatkan adanya ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, sebagai berikut:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya (pacta sun servanda) Pasal 1338 KUH Perdata.

Dalam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat (vide: Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan. Untuk mempersingkat batasan pembahasan atas pertanyaan saudara, maka kami mengasumsikan ada saksi yang mengetahui adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut. Namun apabila tidak ada saksi yang menyaksikan, maka dapat menggunakan alat bukti lain, yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, sebagaimana disebutkan alat-alat bukti dalam hukum perdata, yaitu; Bukti tulisan, Keterangan saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. 

Apabila saudara akan mengajukan gugatan ganti rugi dengan dasar cidera janji (wanprestasi) maka dapat menggunakan dasar gugatan dalam Pasal 1243 KUHPerdata, dimana unsur-unsur wanprestasi sebagai berikut:

  1. Ada perjanjian oleh para pihak
  2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati
  3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan saudara, semoga dapat memberikan penerangan dalam penyelesaian permasalahan hukum. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA TIMUR
Alamat : Jl. A.Yani 54-56 Surabaya
Kontak : 8133

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.