Yth. teman saya sebut saja "A" mengutangkan sejumlah uang Rp50 juta kepada teman lamanya sebut "B" di kampung halamannya tapi tidak dibuatkan perjanjian utang piutang. "B" hanya berjanji kepada "A" akan melunasi utang tersebut secepatnya, dan ketika teman saya "A" berusaha untuk menagihnya si "B" selalu menghindar dan beralasan belum ada uang. Yang ingin saya tanyakan dan mohon bantuannya, apa yang dapat teman saya lakukan untuk mendapatkan uangnya kembali, sedangkan kita tidak memiliki perjanjian hanya janji lisan semata dari "B"? Dan bagaimana kita mengantisipasi jika ternyata teman saya si "A" tersebut tidak memiliki saksi? Terima kasih atas bantuan dan masukannya.
Terimakasih atas pertanyaan saudara,
Sebelum menjawab pertanyaan pokok saudara, kami juga perlu mengingatkan adanya ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya (pacta sun servanda) Pasal 1338 KUH Perdata.
Dalam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat (vide: Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan. Untuk mempersingkat batasan pembahasan atas pertanyaan saudara, maka kami mengasumsikan ada saksi yang mengetahui adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut. Namun apabila tidak ada saksi yang menyaksikan, maka dapat menggunakan alat bukti lain, yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, sebagaimana disebutkan alat-alat bukti dalam hukum perdata, yaitu; Bukti tulisan, Keterangan saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.
Apabila saudara akan mengajukan gugatan ganti rugi dengan dasar cidera janji (wanprestasi) maka dapat menggunakan dasar gugatan dalam Pasal 1243 KUHPerdata, dimana unsur-unsur wanprestasi sebagai berikut:
Demikian jawaban atas pertanyaan saudara, semoga dapat memberikan penerangan dalam penyelesaian permasalahan hukum.
Bagaimana cara menuntut pengembalian