Saya ingin bertanya terkait kepemilikan tanah.
Jika seseorang yang telah meninggal mempunyai hak atas tanah, namun tidak punya sertifikat atas hak tanah tersebut, sementara tanah itu sudah bertahun tahun ditempati oleh orang lain (kerabat/saudara seseorang yang telah meninggal ini), apakah secara hukum orang yang tinggal selama bertahun tahun tersebut dapat mengaku tanah yang beliau tempati itu adalah hak miliknya?
Jika ya, bagaimana secara hukum penyelesaian terbaik, semisalnya orang yang tinggal ini mengaku tanah tsb miliknya? Mungkin dari alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat itu atau hal lain? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tersebut?
Berkaitan dengan penyelesaian terbaik yang dapat ditempuh, jika tidak mempunyai sertifikat tanah dapat dibuktikan dengan surat penguasaan tanah, pendaftaran tanah berupa asli akta ppat, selain itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan PBB.
Bagaimana cara menuntut pengembalian