Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 15:31:47
Pertanahan
HAK MILIK

Saya ingin bertanya terkait kepemilikan tanah.
Jika seseorang yang telah meninggal mempunyai hak atas tanah, namun tidak punya sertifikat atas hak tanah tersebut, sementara tanah itu sudah bertahun tahun ditempati oleh orang lain (kerabat/saudara seseorang yang telah meninggal ini), apakah secara hukum orang yang tinggal selama bertahun tahun tersebut dapat mengaku tanah yang beliau tempati itu adalah hak miliknya?
Jika ya, bagaimana secara hukum penyelesaian terbaik, semisalnya orang yang tinggal ini mengaku tanah tsb miliknya? Mungkin dari alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat itu atau hal lain? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tersebut?

Dijawab tanggal 2023-03-06 16:02:14+07

Berkaitan dengan penyelesaian terbaik yang dapat ditempuh, jika tidak mempunyai sertifikat tanah dapat dibuktikan dengan surat penguasaan tanah, pendaftaran tanah berupa asli akta ppat, selain itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan PBB.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA TENGAH
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Jl. Jaksa No. 1 Koba Bangka Tengah
Kontak : 8117814544

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.