Selamat Malam bapak/ibu
Saya mau tanya ni, temen saya ada kredit motor di Salah satu finance jangka waktu 4 tahun
Dan baru dibayar 6 bulan, tiba2 motornya kecurian di bulan ke 7, dan setelah itu temen saya tadak bayar angsuran dan ditagih terus oleh finance. Setelah kecurian temen saya tadak kerja lagi. Apa ada keringanan pembayaran?
Apa yang harus temen saya lakukan??
Trima kasih jawabannya bapak/ibu jpn.
Selamat Malam Saudara Randa.
Terima kasih sudah mengunjungi aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan saudara dapat kami jawab sebagai berikut :
Bahwa teman saudara harus mempelajari terlebih dahulu perjanjian kredit motor tersebut apakah terdapat klausul yang mengatur apabila terjadi kehilangan objek motor tersebut maka akan ditanggung oleh Asuransi.
Karena secara umum terhadap obyek Fiducia tersebut wajib diangsuransikan atas kehilangannya selama masa kredit berlangsung.
Sebaiknya teman saudara menyiapkan dokumen terkait kehilangan motor tersebut dan menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Finance agar teman saudara tidak ditagih lagi serta mengecek kembali apakah pada saat teman saudara membayar uang muka yang didalamnya sudah termasuk pembayaran premi asuransi kehilangan.
Demikian yang dapat kami jawab, semoga bermanfaat untuk teman saudara. Dan apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan kembali Saudara dapat bertanya ke Pos Pelayanan Hukum Kejati Kalbar secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta