Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 14:29:07
Pertanahan
KEKUATAN HUKUM SHM

Apakah sertifikat hak milik yang telah dimiliki bisa digugat dan bagaimana kekuatan status hukum SHM tersebut?

Dijawab tanggal 2023-03-16 14:48:34+07

Sertifikat Hak Milik yang telah dapat digugat Pasal 53 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa “Setiap orang ataupun badan hukum perdata berhak mengajukan gugatan apabila SHM tanah diterbitkan diatas tanah/lahan milik Penggugat”

Kekuatan status hukum SHM tersebut lemah, apabila gugatan penggugat dapat dibuktikan dari aspek-aspek keperdataan dan dapat membuktikan alas hak Kepemilikan sertifikat tersebut.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.