Apakah sertifikat hak milik yang telah dimiliki bisa digugat dan bagaimana kekuatan status hukum SHM tersebut?
Sertifikat Hak Milik yang telah dapat digugat Pasal 53 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Setiap orang ataupun badan hukum perdata berhak mengajukan gugatan apabila SHM tanah diterbitkan diatas tanah/lahan milik Penggugat
Kekuatan status hukum SHM tersebut lemah, apabila gugatan penggugat dapat dibuktikan dari aspek-aspek keperdataan dan dapat membuktikan alas hak Kepemilikan sertifikat tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta