Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-06 08:47:04
Pertanahan
PENDAFTARAN TANAH

Selamat pagi bapak/ ibu, perkenalkan saya rio masih mahasiswa yang sedang merantau di sulawesi utara untuk melakukan perkuliahaan, disini saya ingin bertanya terkait pendaftaran tanah bagaimana caranya diumuran saya ingin membeli tanah pendaftaran dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan serta hal apa saja yang dapat saya lakukan agar terhindar dari sebuah permasalahan kedepannya . Terimakasih 

Dijawab tanggal 2023-04-14 14:59:17+07

Terimakasih telah bertanya ke Halo JPN di KN Bitung .

Tentunya untuk membeli tanah atau properti lainnya memang harus melalui sejumlah prosedur terlebih dahulu. Ini karena setiap transaksi harus memiliki bukti yang sah secara hukum, sehingga tidak terjadi masalah atau sengketa nantinya.

Salah satu buktinya adalah dengan adanya Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan atau AJB yang menunjukkan properti tersebut telah berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses pembuatan AJB harus dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dianggap legal. Namun, selain itu masih ada berbagai hal yang harus di perhatikan.

Dokumen yang dibawa oleh pembeli tanah antara lain:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Nikah (bila telah menikah)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Bukti pelunasan BPHTB
  6. Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani
  7. AJB dari PPAT.

Karena pembuatan AJB harus dilakukan di Notaris/PPAT, maka sebelum membayar biaya pembuatan akta, PPAT biasanya akan meminta saudara melunasi pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga lahan yang dibayarkan, pajak penjual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jika saudara ingin membeli tanah, maka perhatikan lagi apakah seluruh pihak telah menyetujui pembelian tersebut. Misalnya, tanah yang dijual ternyata harta bersama (suami dan istri). Untuk dapat membelinya, saudara harus membuat surat persetujuan dari keduanya. Hal ini juga termasuk dalam proses penandatangan AJB.

Namun, apabila salah satunya telah meninggal, maka harus disertakan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

Dan jangan lupa untuk mengecek terlebih dahulu status kepemilikan tanah yang akan dibeli, sertifikat tanah apakah tanah tersebut HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik). 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.