Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-18 11:09:56
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Selamat siang , ijin bertanya terkait maraknya di dalam masyarakat banyak yang terjerat hutang di pinjaman online alias pinjol ilegal dimana masyarakat yang lagi membutuhkan sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran yang akan membebaninya dikemudian hari. saya menanyakan Apa Resiko apabila meminjam melalui Pinjaman online  (Pinjol). 
 

Dijawab tanggal 2023-06-19 10:03:06+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Sehubungan dengan permasalahan Sdri  Sdr.i  terkait Resiko apabila meminjam melalui Pinjaman online  (Pinjol). JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :

  • Bahwa Pada dasarnya pinjaman online (Pinjol) adalah hal yg baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh sektor keuangan formal, namun anggapan bahwa pinjaman online menyengsarakan masyarakat adalah hal yang keliru, pinjol akan terasa jika terjebak dalam pinjol ilegal;
  • BahwaMunculnya permasalahan pinjaman online tersebut tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan keuangan yang menggunakan Teknologi Informasi (komputer, internet, Wi-Fi, laptop, handphone/smartphone) atau disebut financial teknology (fintecht). Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
  • Bahwa yang harus dipikirkan sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam, Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, cari tahu lebih dahulu apakah pemberi pinjaman terpercaya atau tidak, Apakah pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan mengantongi izin beroperasi dari OJK atau tidak, Bagaimana reputasi layanan pinjol tersebut dan Cek rekam jejak digitalnya;
  • Bahwa Resiko melakukan pinjaman online adalah saudara bisa diteror terus oleh debt collector, Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol, Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector;
  • Bahwa Prinsip pinjam Uang pada dasarnya Utang, Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain. Peminjam disebut sebagai debitur dan pemberi pinjaman disebut kreditur. Dalam agama, hutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. 
  • Dengan berkembangnya industri fintech, maka penawaran pinjaman melalui online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. sipeminjam (debitur) tidak memikirkan risiko dikemudian hari. 
  • Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan. Perjanjian Utang Piutang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Orang yang mengutang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Dalam utang piutang umumnya disertai harta benda sebagai jaminan pembayaran dikemudian hari. 
  • Menurut Hukum Perdata, segala utang piutang dijamin dengan harta benda si berutang, Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Pasal 1131 KUHPerdata menentukan : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Berdasarkan pasal tersebut, segala barang-barang baik bergerak maupun yang akan ada dikemudian hari milik debitur menjadi jaminan untuk memenuhi segala perikatannya. Dasar perjanjian Segala perikatan, termasuk utang piutang pada umumnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan, Lebih baik perjanjian secara tertulis karena segala sesuatunya akan lebih jelas dan pasti karena ada bukti. Nah..dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiabn kedua belah pihak;
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah, sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut; 
  • Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Asas pacta sun servanda Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Bahwa Perlu regulasi khusus yang mengatur mengenai pinjaman online karena masalah pinjol tidak sebatas pada persoalan perdata, melainkan juga pidana.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.