Saya mengadakan perjanjian kerjasama dengan teman saya dengan memberikan modal sebesar Rp20jt sebagai modal pengolahan lahan. Saya membuat perjanjian dengan sebuah kwitansi yang tertulis jelas nominal uang yang saya berikan secara cash yaitu sebesar Rp20jt, rincian perjanjian, keuntungan yang saya dapat yaitu Rp1,5jt per bulan selama 6 bulan di luar uang modal, dan nama teman saya yang saya ajak bekerjasama. Namun memang sejak awal saya sudah mengetahui bahwa lahan yang akan diolah tersebut bukan merupakan milik teman saya tersebut namun katanya milik orang lain dan saya hanya diberikan foto lahannya. Pembayaran yang sudah saya terima adalah: Rp3jt pada tanggal 22 Feb 2022 & Rp3jt pada tanggal 05 Oktober 2022. Kemudian tidak ada pembayaran lagi, saya hubungi juga tidak pernah ada respon positif, belakangan saya hubungi di bulan Feb 2023 tidak dibalas. Apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Hal ini dikatakan bahwa teman saudara sudah melakukan wanprestasi dan wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Terkait hal ini, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan. Ganti rugi pun wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.
Diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer menilai somasi merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum pengajuan perkara ke pengadilan dilakukan. Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat atau menghentikan suatu perbuatan yang dituntut. Apabila setelah pemberian somasi pihak debitur tidak juga melakukan apa yang dituntut, pihak kreditur dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah dilakukan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta