Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-15 14:26:37
Hutang Piutang
HUTANG

apa sanksi bagi pelanggar hutang, dapatkah dipidana?

Dijawab tanggal 2023-06-20 09:14:35+07

Selamat pagi sobat Adhyaksa, terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN.

Dari pertanyaan yang anda tanyakan tidak dijelaskan apakah sebelumnya sudah melakukan perjanjian antara kedua belah pihak saat melakukan kegiatan hutang piutang mengenai pembayaran piutang yang sudah jatuh tempo, sehingga sebelum dijawab kami menyimpulkan bahwa sebelumnya anda sudah melakukan perjanjian, kita perlu pahami bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih, sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang. Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Namun dalam prakteknya terkadang orang yang berhutang tersebut tidak mampu membayar utangnya kembali kepada pihak yang memberikan pinjaman uang, dalam hukum, orang yang tidak mampu membayar hutangnya tersebut disebut dengan istilah wanprestasi atau ingkar janji, dalam prakteknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut :

  1. Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang. Contoh, Debitur memiliki utang (pinjaman) kepada Kreditur (pihak per-piutang) sebesar 500 Juta yang wajib ia bayar dalam jangka waktu 12 bulan setelah pendandatangan kontrak/ perjanjian. Namun, setelah 12 bulan penandatangan kontrak/ perjanjian, Kreditur tidak membayar hutangnya sama sekali.
  2. Membayar hutang namun tidak dilunasi semuanya, artinya pihak yang berhutang (debitur) tidak membayar seluruh utangnya kepada Kreditur. Contoh, Debitur memiliki utang (pinjaman) kepada Kreditur (pihak per-piutang) sebesar 300 Juta yang wajib ia bayar dalam jangka waktu 6 bulan yang dicicilnya 50 Juta Per-bulan, namun ternyata setiap bulan Debitur hanya melunasi hutangnya 30 Juta Per-Bulan.
  3. Membayar hutang tetapi tidak tepat waktu,  artinya pihak yang berhutang (debitur) membayar hutangnya namun tidak tepat waktu. Contoh dalam perjanjian / kontrak yang dibuat disebutkan debitur akan membayar hutang kepada kreditur sebesar 100 Juta setiap tanggal 1 awal bulan sebesar 25 Juta, namun ternyata debitur membayar hutangnya kepada kreditur setiap tanggal 15 setiap bulannya.
  4. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian, artinya bila dalam  perjanjian atau kontrak yang dibuat terdapat larangan yang mengharuskan para pihak (debitur dan kreditur) tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata dalam prakteknya terdapat salah satu pihak melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi (cidera janji), sebagai contoh di dalam perjanjian atau kontrak disepakati Kreditur dilarang mengalihkan hutangnya kepada pihak ke-3  tanpa persetujuan dari Debitur. Namun faktanya Kreditur tetap mengalihkan hutangnya kepada pihak ke-3  tanpa memberitahu Debitur. Perbuatan pengalihan utang yang dilakukan Kreditur  dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi (cidera janji).

Adapun upaya hukum terhadap pihak wanprestasi ada beberapa langkah hukum yang dapat lakukan debitur bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yaitu : 

  1. Membuat dan mengirimkan somasi, yaitu teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya yang berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbuyi si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.
  2. Mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur, maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata disebutkan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
  3. Melaporkan ke pihak kepolisian, salah satu langkah hukum yang dapat dilakukan bila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi adalah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”).

Akan tetapi substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. Demikian jawaban yang bisa diberikan, semoga bisa memberikan manfaat dan solusi untuk pertanyaan yang anda berikan dan untuk pertanyaan terkait Hukum Pidana dapat langsung ditanyakan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.