Saya punya rumah sawa dengan pembayaran uang rumah dilakukan setiap sebulan sekali. Saya tidak ada buat surat perjanjian sewa menyewa. Salah satu penghuni rumh saya belum mau bayar uang rumah selama empat bulan, apa yang harus saya lakukan
Terimakasih atas kedatangan anda terhadap pertanyaan anda dapat kami saran sebagai berikut:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberi kenikmatan suatu barng kepada pihak lain selama waktu tertentu.
Pada dasarnya, pasal 1579 kitab KUH Perdata mengatur pihak yang menyewakan tidak dapat sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barng yang disewakan, kecuali telah diperjanjikan sebaliknya.
Tetapi, jika iya menyewa kn barangnya tampa ditetapkannya sewaktu waktu tertentu, iya berhak memberentikan sewa.
Dari penjelasan diatas anda berhak memberintilan sewa tersebut setiap waktu dan meminta penyewa untuk pindah dari rumah yang Anda sewakan, meski demikian anda tetap harus mengindahkan caca yang baik dan sesuai dengan kebiasaan setempat.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberi kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu.
Pada dasarnya, pasal 1579 KUH Perdata mengatur pihak yang menyewakan tidak dapat sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri bareng yang disewakan, kecuali telah diperjanjikan sebaliknya.
Tetapi, jika iya menyewa kan barangnya tanpa ditetapkannya sewaktu waktu tertentu, iya berhak memberentikan sewa.
Dari penjelasan diatas saudara berhak memberhentikan sewa tersebut setiap waktu dan meminta penyewa untuk pindah dari rumah yang saudara sewakan, meski demikian anda tetap harus mengindahkan caca yang baik dan sesuai dengan kebiasaan setempat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian