Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-08 09:35:28
Hutang Piutang
JIKA PENYEWA MENUNGGAK DAN ENGAN PINDAH RUMAH LAKUKAN INI

Saya punya rumah sawa dengan pembayaran uang rumah dilakukan setiap sebulan sekali. Saya tidak ada buat surat perjanjian sewa menyewa. Salah satu penghuni rumh saya belum mau bayar uang rumah selama empat bulan, apa yang harus saya lakukan

Terimakasih atas kedatangan anda terhadap pertanyaan anda dapat kami saran sebagai berikut:

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberi kenikmatan suatu barng kepada pihak lain selama waktu tertentu. 

Pada dasarnya, pasal 1579 kitab KUH Perdata mengatur pihak yang menyewakan tidak dapat sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barng yang disewakan, kecuali telah diperjanjikan sebaliknya. 

Tetapi, jika iya menyewa kn barangnya tampa ditetapkannya sewaktu waktu tertentu, iya berhak memberentikan sewa. 

Dari penjelasan diatas anda berhak memberintilan sewa tersebut setiap waktu dan meminta penyewa untuk pindah dari rumah yang Anda sewakan, meski demikian anda tetap harus mengindahkan caca yang baik dan sesuai dengan kebiasaan setempat. 

Dijawab tanggal 2023-07-11 12:45:51+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberi kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu. 

Pada dasarnya, pasal 1579 KUH Perdata mengatur pihak yang menyewakan tidak dapat sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri bareng yang disewakan, kecuali telah diperjanjikan sebaliknya. 

Tetapi, jika iya menyewa kan barangnya tanpa ditetapkannya sewaktu waktu tertentu, iya berhak memberentikan sewa.

Dari penjelasan diatas saudara berhak memberhentikan sewa tersebut setiap waktu dan meminta penyewa untuk pindah dari rumah yang saudara sewakan, meski demikian anda tetap harus mengindahkan caca yang baik dan sesuai dengan kebiasaan setempat.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.