Assalamualaikum.izin bertanya kpd bapak/ibu JPN Kejati Bengkulu apakah sah perjanjian yang tanpa dibubuhi materai? Mhn penjelasannya trm ksh.
Terima kasih sudah menggunakan aplikasi kami Halo JPN. Terhadap pertanyaan yang disampaikan dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Dalam UU No.13 Tahun 1985 tentang bea materai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea materai. Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian, sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Bila suatu surat yang semula tidak diberi materai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permateraian dapat dilakukan belakangan.
Demikian jawaban kami apabila ada ingin ditanyakan kembali silahkan kirim chat ke aplikasi Halo JPN atau datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta