Saya mengontrak sebuah rumah di sumatera barat kepada sepasang suami istri, namun tahun ini mereka belum juga membayar tagihan kontrak rumah saya (terhitung tanggal 14 Februari 2023).
kendala yang saya hadapi saya bingung untuk menagihnya dikarenakan untuk saat ini tinggal di kabupaten bungo karena suami kerja disini.
saya sempat menanyakan ke teman saya yang merupakan pengacara di kota jambi, dia menyarankan coba untuk lakukan somasi.
pertanyaan saya, apa itu somasi dan apakah tepat untuk dilakukan somasi dalam permasalahan kontrak rumah ini, terima kasih
somasi adalah upaya Perdata yang bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga_ kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang.
karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang. Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.
somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak. somasi juga tidak diperlukan apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayran, atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal mana pada umumnya, tidak diperlukan suatu somasi, karena dengan melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan somasi ini diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1238 KUHPerdata.
Bagaimana cara menuntut pengembalian