Izin bertanya,
apa saya berkewajiban untuk melunasi utang saudara kandung atau keluarga? kondisinya, adik saya mempunyai utang kepada si A. karena suatu hal adik tidak bisa membayar, kemudian utang tersebut ditagihkan kepada keluarga. apa bisa dilakukan karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga (utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya).
Terimakasih
Terimakasih sebelumnya sudah bertanya kepada kami Tim JPN Kejari Kab. Cirebon
sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A.
Namun, hal ini akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp