Dulu saya meminjam beras dua karung ke tetangga saya tapi nanti saya ganti dengan uang, apa kah bisa seperti itu?
Selamat pagi #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami.
Pinjam meminjam beras termasuk dalam perjanjian pinjam pakai dengan variasi pinjam pakai habis.
Pasal 1759 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian. Dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUH Perdata mempertegas bahwa bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang diperjanjikan.
Namun, meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUH Perdata. Bahwa Anda dapat membayar utang beras itu dengan uang. Namun, proses bayar utang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga beras yang dipinjamnya. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH Perdata.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok secara GRATIS.
Bagaimana cara menuntut pengembalian