Ijin bertanya,sejauh mana JPN memberikan pendampingan kepada BUMD dalam menangani masalah piutang usaha,bila BUMD melaksanakan penagihan terhadap utang yang sudah lama berlangsung.
BUMD mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dan atas dasar SKK tersebut JPN melakukan pamanggilan terhadap debitur utk menyelesaikan kewajibannya, dan apabila ditemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban debitur, maka JPN akan melakukan koordinasi kepada Pemberi Kuasa ataupun semisal kepada Dinas2 terkait untuk melakukan inventarisasi terhadap izin usaha bila debitur pengusaha, atau bila perorangan pribadi maka dilakukan koordinasi terhadap instansi yg berkaitan dengan kewajiban kewajiban debitur sbg warga negara indonesia.
Selanjutnya apabila akan dilakukan bantuan hukum secara litigasi (di dalam pengadilan), maka terlebih dahulu JPN akan melakukan analisa yuridis terhadap keperdataan antara BUMD dengan debitur, untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian