Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-24 12:54:44
Hutang Piutang
UTANG USAHA

Ijin bertanya,sejauh mana JPN memberikan pendampingan kepada BUMD dalam menangani masalah piutang usaha,bila BUMD melaksanakan penagihan terhadap utang yang sudah lama berlangsung.

Dijawab tanggal 2023-03-28 08:57:31+07

BUMD mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dan atas dasar SKK tersebut JPN melakukan pamanggilan terhadap debitur utk menyelesaikan kewajibannya, dan apabila ditemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban debitur, maka JPN akan melakukan koordinasi kepada Pemberi Kuasa ataupun semisal kepada Dinas2 terkait untuk melakukan inventarisasi terhadap izin usaha bila debitur pengusaha, atau bila perorangan pribadi maka dilakukan koordinasi terhadap instansi yg berkaitan dengan  kewajiban kewajiban debitur sbg warga negara indonesia.

Selanjutnya apabila akan dilakukan bantuan hukum secara litigasi (di dalam pengadilan), maka terlebih dahulu JPN akan melakukan analisa yuridis terhadap keperdataan antara BUMD dengan debitur, untuk kemudian diajukan ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KULONPROGO
Alamat : Jl. Sugiman, Wates, Kulon Progo, DIY
Kontak : 816226132

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.