Bahwa saya memiliki rumah yang disewakan/dikontrakkan dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun kepada seseorang bernama Rino di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, setelah batas waktu kontrak rumah selesai saudara Rino memberitahukan akan memperpanjang kontrak rumah tersebut, namun hingga kini sudah 7 (bulan) bulan saudara Rino menempati rumah tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa rumah dimaksud. Apakah ada solusi untuk permasalahan tersebut ?
Bahwa JPN terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada Pemohon terkait salah satu tugas dan kewenangan JPN yang dapat memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat.
Atas permasalahan Pemohon tersebut diatas, JPN menyarankan dan memberikan pandangan hukum kepada Pemohon sebagai berikut:
Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan kepada Pemohon bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Saudara Kisman Rahim merupakan permasalahan keperdataan. Dalam kasus ini, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut.
Apabila Anda telah memberikan somasi kepada Saudara Rino dan ia tidak memnuhi kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Tilamuta sesuai dengan Pasal 1267 KUHPerdata yang mengatur bahwa salah satu hal yang dapat digugat atau di tuntut dari pihak yang melakukan wanprestasi yaitu pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar Saudara Rino sebagai penyewa membayar utang pembayaran rumah Anda selama 7 (tujuh) bulan dan meninggalkan rumah tersebut.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga membantu dan terima kasih telah menggunakan jasa kami.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta