Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 16:16:14
Pertanahan
SEWA-MENYEWA RUMAH (WANPRESTASI)

Bahwa saya memiliki rumah yang disewakan/dikontrakkan dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun kepada seseorang bernama Rino di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, setelah batas waktu kontrak rumah selesai saudara Rino memberitahukan akan memperpanjang kontrak rumah tersebut, namun hingga kini sudah 7 (bulan) bulan saudara Rino menempati rumah tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa rumah dimaksud. Apakah ada solusi untuk permasalahan tersebut ?

Dijawab tanggal 2023-03-16 15:29:19+07

Bahwa JPN terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada Pemohon terkait salah satu tugas dan kewenangan JPN yang dapat memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat. 

Atas permasalahan Pemohon tersebut diatas, JPN menyarankan dan memberikan pandangan hukum kepada Pemohon sebagai berikut:

Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan kepada Pemohon bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Saudara Kisman Rahim merupakan permasalahan keperdataan. Dalam kasus ini, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut.

Apabila Anda telah memberikan somasi kepada Saudara Rino dan ia tidak memnuhi kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Tilamuta sesuai dengan Pasal 1267 KUHPerdata yang mengatur bahwa salah satu hal yang dapat digugat atau di tuntut dari pihak yang melakukan wanprestasi yaitu pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar Saudara Rino sebagai penyewa membayar utang pembayaran rumah Anda selama 7 (tujuh) bulan dan meninggalkan rumah tersebut.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga membantu dan terima kasih telah menggunakan jasa kami.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.