assalamualaikum wr wb.
saya adalah salah satu ASN yang belerja di salah satu instansi pemerintah yang memiliki jabatan selaku Kabag TU (SK jabatan tersebut dikelurkan oleh pejabat berwenang), dalam perjalannya keluar SK dari pemerintah pusat keputusan jabatan baru, dan saya mendapatkan tunjab baru tsb selama 1 tahun, namun pada saat pertengahan tahun jabatan saya jalani keluar surat instansi pemerintah prov yg ditindaklanjuti daerah yg menyatakan bahwa saya dan beberapa ASN lainnya tidak termasuk dalam ASN kategori yang memegang jabatan tsb, dan akhirnya di akhir tahun (setelah 1 tahun menjalani dan menerima rapelan tunjab) diakhir tahun saya dilantik kembali dalam jabatan kabag TU (sama seperti jabatan lama) yang lengkapnya berbunyi : dilantik dalam jabatan lama sbi kabag TU utk melaksanakan jabatan baru sbi kabag TU ( sama) yang menjadi pertanyaan adalah kenapa saya dilantik dalam jabatan yg sama padahal saya selama satu tahun menjabat jab baru ? Dan pertanyaan kedua, apakah rapelan yg saya terima harus dikembalikan padahal betul saya dan beberapa rekan yg lain menjalani jab tsb yg dibayarkan ssi dg rapelan ? Saya sangat berharap mendapatkan jawaban dari bapak ibu JPN sbi solusi permasalahan sayang, terimakasih ats atensi bapak/ibu JPN , wassalamualaikum wr wb
Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Bahwa jika terbitnya SK saudara yang menduduki jabatan baru dan SK saudara sebagai Kabag TU dinyatakan tidak berlaku lagi maka saudara berhak atas Tunjangan Jabatan selama anda menduduki jabatan baru tersebut.
Kemudian alasan kenapa saudara diberhentikan dari jabatan saudara yang sebelumnya adalah karena adanya surat instansi pemerintah provinsi yang ditindaklanjuti daerah yang menyatakan bahwa Saudara dan beberapa ASN lainnya tidak termasuk dalam ASN kategori yang memegang jabatan tersebut.
Kemudian kenapa saudara kembali diberikan Jabatan sebagai Kabag TU adalah karena kebijakan dari pimpinan di Instansi Saudara.
Saudara bisa bersurat kepada Pemprov / Pemda / Pejabat berwenang untuk melakukan revisi / perbaikan SK sesuai dengan jabatan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat karena faktanya Sdr. selaku ASN sudah menjalani jabatan baru dan sudah menerima rapelan tunjangan jabatan selama 1 (satu) tahun atau saudara bisa melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov. Sedangkan mengenai tunjangan yang sudah diterima, agar Saudara dapat berkoordinasi kepada bagian keuangan pada instansi Saudara.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian