Dijawab tanggal 2023-03-09 07:51:30+07
Bapak Rachmad Irwan yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
- Bahwa terkait permasalahan yang Saudara alami, sebelumnya Saudara harus mengumpulkan dokumen/surat-surat asal usul dari kepemilikan tanah yang Saudara beli di tahun 1992 tersebut, karena harus di runut sebelum kepemilikan tanah tersebut beralih menjadi sertifikat atas nama Saudara.
- Bahwa terkait SHM milik Saudara agar di perhatikan tahun terbitnya dengan orang yang lain yang mengaku juga memiliki sertifikat atas tanah yang sama dengan Saudara, karena hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan MA 976 K/Pdt/2015 yang menyatakan bahwa : dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. Sehingga berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Saudara dapat membandingkan tahun terbitnya SHM dimiliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
- Bentuk penyelesaian terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pihak dengan musyawarah atau mediasi yang dilakukan diluar Pengadilan dengan atau tanpa mediator. Namun apabila penyelesaian juga tidak tercapai maka dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Bahwa untuk tahapan-tahapannya sebagai berikut :
- Mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa kelengkapan dokumen asal usul kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi : Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Kemudian tahapan selanjutnya pihak Kantor Pertanahan akan melakukan pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir dan penyelesaian kasus (sesuai Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21 tahunn 2020;
2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan unsur tertulis dari Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN yang bersifat konkret, individual dan final sehingga akan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang. Hal tersebut juga sesuai dengan Lampiran SE Ketua MA Nomor 10 tahun 2020 dalam halaman 5 yang menyebutkan : Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan Perdailan Tata Usaha Negara (TUN);
3. Membuat Laporan ke Kepolisian apabila ada indikasi terjadinya pemalsuan sertifikat, sehingga dapat dilaporkan karena memalsukan SHM/akta otentik dan dapat diancam dengan pidana penjara.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TIMUR
Alamat : Jl. Bung Tomo No. 105, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Kontak : 81348985458