Mohon penjelasan, terkait apakah Aparatur Sipil Negara yang menjalankan perintah atasan dan menyebabkan kerugian negara dapat dipidana?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
jika perintah atas tersebut sudah diatur oleh UU tidak bisa dipidana contohnya polisi yang mengeskusi hukuman mati namun jika perintah atasan tersebut salah dan tidak dilindungi UU maka dapat dipidana sebagai orang yang membantuÂ…
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian