Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 08:32:37
Pertanahan
PERMASALAHAN KASUS PERTANAHAN
  • Sdr. JADUN memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan yaitu SKT Global yang kemudian dipecah menjadi beberapa sertipikat.
  • Tanah milik Sdr. JADUN tersebut dipecah menjadi kavling sebanyak 40 kavling yang masing-masing dengan luas 14x20 m2 yang sudah disertipikatkan yaitu masing-masing 273 m2, 279 m2, 280 m2.
  • Tanah milik Sdr. JADUN tersebut telah terjual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Sdr. JADUN selaku pemiliknya.
  • Bahwa atas hal tersebut Sdr. JADUN telah melaporkan kepada pihak yang berwenan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara secara tertulis; 
  • Bahwa hasil dari laporan Sdr. JADUN tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara telah memfasilitasi proses Mediasi akan tetapi baru dilakukan dengan pihak yang membeli tanah milik Sdr. JADUN tersebut, sedangkan dengan penjualnya belum dilaksankan dengan alasan penjual tanah tersebut tidak hadir karena domisilinya di Sampit dan permasalahan Covid-19 sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara belum dapat bertindak lebih lanjut.
Dijawab tanggal 2023-03-27 11:20:38+07

Hi JADUN,

Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Barito Utara akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdr tanyakan :

  • Bahwa masalah pertanahan yang sedang dialami oleh Sdr. JADUN dapat diselesaikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan; 
  •  Bahwa masalah yang sedang dialami Sdr. JADUN menurut Ketentuan Umum pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan merupakan Sengketa Tanah; 
  • Sengketa Tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas; 
  • Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur mengenai Pengaduan Masyarakat yaitu berbunyi : 
  1. Dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa atau Konflik berdasarkan Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kementerian menerima Pengaduan terkait Sengketa dan Konflik dari masyarakat. 
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. 
  3. Dalam hal Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN dan/atau Kementerian, berkas Pengaduan diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan. 
  4. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. 
  5. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung atau bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan. 
  6. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  •  Bahwa dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, penyelesaian sengketa atau konflik dapat dilakukan melalui mediasi.  Adapun pelaksanaan mediasi tersebut diatur di dalam Pasal 38 yaitu : 
  1. Apabila para pihak bersedia untuk dilakukan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), maka mediasi dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak. 
  2. Pelaksanaan Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari. 
  3. Mediasi bertujuan untuk: 
    1. menjamin transparansi dan ketajaman analisis; 
    2. pengambilan putusan yang bersifat kolektif dan obyektif; 
    3. meminimalisir gugatan atas hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik; 
    4. menampung informasi/pendapat dari semua pihak yang berselisih, dan dari unsur lain yang perlu dipertimbangkan; dan 
    5. memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik melalui musyawarah. 
  •   Bahwa apabila Dalam hal Mediasi tidak dapat dihadiri oleh salah satu pihak yang berselisih, pelaksanaannya dapat ditunda agar semua pihak yang berselisih dapat hadir dan apabila setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut pihak yang berselisih tidak hadir dalam Mediasi, maka Mediasi batal dan para pihak dipersilahkan menyelesaikan Sengketa atau Konflik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KESIMPULAN 

Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana terurai diatas, Jaksa Pengacara Negara dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :

Permasalahan tanah yang sedang dihadapi oleh Sdr. JADUN merupakan Sengketa Tanah yang telah diatur penyelesaiannya secara lengkap di dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

SARAN

Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada Sdr. JADUN untuk membuat pengaduan / laporan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam hal ini yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian dan memegang tanda terima dari laporan tersebut dan untuk mediasi yang salah satu pihak (yaitu pihak Penjual) tidak hadir maka mengacu di dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.