Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-17 08:40:20
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

saya mahasiswa s1 jurusan ilmu hukum mau tanya,, ada teman saya saudaranya meninggal namun dalam keadaan status mempunyai hutang atau tersangka korupsi apakah bisa ahli waris di gugat untuk membayar uang utang tersebut atau hasil korupsi tersebut ??

Dijawab tanggal 2023-05-30 16:07:37+07

Terima kasih , Sahabat JPN

berikut jawabannya :

  • Apabila keadaan yang meninggal merupakan tersangka korupsi di tahap penyidikan maupun penuntutan atau putusan , berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Tipikor ,pasal 34 Undang-Undang Tipikor ,pasal 38  ayat (2) Undang-Undang Tipikor , Dan telah adanya kerugian negara yang nyata maka ahli waris dapat di gugat oleh JPN maupun Instansi terkait dimana yang meninggal bekerja sebelumnya. 
  • adapun bunyi pasal 33 UU Tipikor yaitu :
    • Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
  • Bunyi pasal 34 UU Tipikor yaitu :
    • Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah, ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
  • Bunyi pasal 38 Ayat (2)  UU Tipikor yaitu :
    • Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
  • Dan berdasarkan Perja No 7 tahun 2021 JPN dapat melakukan gugatan sesuai pedoman tersebut 
  • Kemudian apabila utang piutangnya bukan dari hasil korupsi maka JPN tidak dapat menggugat, melainkan instansi terkait yang dapat menggugat perdata kepada ahli waris (tentang hukum private) perdata antara yang meninggal dengan instansi terkait hubungan pribadi yang meninggal . sekian terimakasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TRENGGALEK
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.