Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa, Saya mau bertanya mengenai status badan hukum Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh Paman saya yang dimana PT tersebut telah bubar karena bangkrut. Lalu bagaimanakah status badan hukum PT yang dimiliki oleh Paman saya tersebut, apakah otomatis hilang atau bagaimana?
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan kepada Tim HALO JPN untuk mendiskusikan permasalahan perdata yang saudara alami, sebelum menjawab permasalahan saudara kami akan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) bahwa yang di maksud adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Bahwa untuk menyatakan sebuah PT bubar harus melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, karena bubarnya sebuah badan usaha akan membawa konsekwensi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT yang bersangkutan sudah tentu orang-orang yang duduk sebagai subjek hukum dalam badan hukum tersebut.
Hak dan kewajiban tersebut seperti adanya pemberesan atas utang piutang perusahaan, asset badan usaha seperti tanah dan bangunan, pemberesan terhadap bundel perusahaan, keterkaitan dengan lembaga perbankan sebagai kreditur dan PT sebagai debitur yang harus diselesaikan dalam bentuk kepailitan dan diputuskan oleh peradilan niaga.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 142 UU No. 40 tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas cq. PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil; disebutkan pembubaran PT terjadi jika :
Tahapan Rapat Umum Pemegang Saham adalah tahap pokok dalam pembubaran PT karena keputusan tertinggi diputuskan dalam RUPS untuk langkah selanjutnya atas kebijakan PT kedepan.
Bubar secara otomatis setelah RUPS untuk menyelesaikan hak dan kewajiban para pihak termasuk dengan pihak ketiga.
Pengadilan yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga.
Konsekwensinya adalah inventarisir atas asset perusahaan oleh kurator (pengurus atau pengawas harta benda orang / badan usaha yang pailit), untuk membayar / memenuhi kewajiban PT akibat bubar karena pailit.
Kewajiban PT harus membayar lunas semua utang-utangnya sebagai kewajiban PT terhadap pihak lain atau pihak ketiga.
atau
Kemudian pihak mana saja yang dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan sesuai dengan Pasal 146 ayat (1) UU PT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas :
Syarat Pembubaran PT :
Untuk pembubaran PT diperlukan kelengkapan dokumen seperti :
Langkah -langkah pembubaran PT :
Dan berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham No. 21/2021) mengatur permohonan tersebut diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM.
Namun untuk status hukum PT yang dimiliki oleh paman saudara, belum dapat kami pastikan apakah PT yang bersangkutan telah bubar karena bangkrut, atau menurut bahasa saudara PT paman saudara otomatis hilang, sepanjang belum dilakukan langkah-langkah sebagaimana ketentuan perundangan untuk pembubaran sebuah badan hukum PT.
Demikian yang kami dapat sampaikan, apabila ada hal lain yang ingin saudara tanyakan kami persilahkan untuk datang berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaaan Tinggi Bali. Terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian