Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-19 08:25:07
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa, Saya mau bertanya mengenai status badan hukum Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh Paman saya yang dimana PT tersebut telah bubar karena bangkrut. Lalu bagaimanakah status badan hukum PT yang dimiliki oleh Paman saya tersebut, apakah otomatis hilang atau bagaimana?

Dijawab tanggal 2023-05-30 11:05:47+07

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan kepada Tim HALO JPN untuk mendiskusikan permasalahan perdata yang saudara alami, sebelum menjawab permasalahan saudara kami akan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) bahwa yang di maksud adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Bahwa untuk menyatakan sebuah PT bubar harus melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, karena bubarnya sebuah badan usaha akan membawa konsekwensi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT yang bersangkutan sudah tentu orang-orang yang duduk sebagai subjek hukum dalam badan hukum tersebut.

Hak dan kewajiban tersebut seperti adanya pemberesan atas utang piutang perusahaan, asset badan usaha seperti tanah dan bangunan, pemberesan terhadap bundel perusahaan, keterkaitan dengan lembaga perbankan sebagai kreditur dan PT sebagai debitur yang harus diselesaikan dalam bentuk kepailitan dan diputuskan oleh peradilan niaga.

Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 142 UU No. 40 tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas cq. PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil; disebutkan pembubaran PT terjadi jika :

  1. Berdasarkan keputusan RUPS

Tahapan Rapat Umum Pemegang Saham adalah tahap pokok dalam pembubaran PT karena keputusan tertinggi diputuskan dalam RUPS untuk langkah selanjutnya atas kebijakan PT kedepan.

  1. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

Bubar secara otomatis setelah RUPS untuk menyelesaikan hak dan kewajiban para pihak termasuk dengan pihak ketiga.

  1. Berdasarkan penetapan pengadilan;

Pengadilan yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga.

  1. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

Konsekwensinya adalah inventarisir atas asset perusahaan oleh kurator (pengurus atau pengawas harta benda orang / badan usaha yang pailit), untuk membayar / memenuhi kewajiban PT akibat bubar karena pailit.

  1. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi (tidak membayar lunas) sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); 

Kewajiban PT harus membayar lunas semua utang-utangnya sebagai kewajiban PT terhadap pihak lain atau pihak ketiga.

atau

  1. Karena dicabutnya ijin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pihak mana saja yang dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan sesuai dengan Pasal 146 ayat (1) UU PT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas :

  1. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.
  3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin dilanjutkan.

Syarat Pembubaran PT :

Untuk pembubaran PT diperlukan kelengkapan dokumen seperti :

  1. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  2. Surat keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  3. Fotocopy atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris);
  4. Fotocopy / scan NPWP pribadi direktur utama;
  5. Notulen / Berita Acara RUPS;
  6. Surat keterangan domisili;
  7. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Dokumen terkait lainnya;

Langkah -langkah pembubaran PT :

  1. Membuat akta pembubaran PT di Notaris;
  2. Rapat pembubaran PT yang didalamnya membahas penunjukkan likuidator;
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan PT bubar;
  4. Pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP perusahaan;
  5. Pencabutan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP  (Pengusaha Kena Pajak);
  6. Iklan pembubaran perseroan di koran; dan 
  7. Langkah lain yang diatur undang-undang.

Dan berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham No. 21/2021) mengatur permohonan tersebut diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM.

Namun untuk status hukum PT yang dimiliki oleh paman saudara, belum dapat kami pastikan apakah PT yang bersangkutan telah bubar karena bangkrut, atau menurut bahasa saudara PT paman saudara otomatis hilang, sepanjang belum dilakukan langkah-langkah sebagaimana ketentuan perundangan untuk pembubaran sebuah badan hukum PT.

Demikian yang kami dapat sampaikan, apabila ada hal lain yang ingin saudara tanyakan kami persilahkan untuk datang berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaaan Tinggi Bali. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BALI
Alamat : Jl. Tantular No. 5 Renon Kota Denpasar Bali
Kontak : 81353075468

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.