Selamat Pagi Pak/Ibu. Saya ingin bertanya terkait permasalahan mengenai Pertanahan yang Saya alami. Saya mempunyai tanah warisan yang mana sudah di tanami tamanan karet yang sudah ditores secara turun temurun. Pada saat saya cek ke kebun tersebut, ternyata kebun tersebut sudah ditanami padi, namun karena saya merasa itu tanah yang diwariskan oleh orang tua saya terdahulu, maka saya menanam sawit ditanah tersebut. Waktu saya menanam tanaman tersebut, saya tidak sengaja menginjak padi yang ditanam di tanah saya. Karena itu orang yang menanam padi di tanah yang menurut saya itu milik saya mengguggat saya secara adat. Apakah yang harus saya lakukan karena saya tidak merasa bersalah namun saya malah dihukum secara adat? Terima Kasih Pak/Ibu
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:.
sebelumnya, kami turut prihatin atas permasalahan yang saudara alami, namun sayang sekali saudara tidak menjelaskan secara lebih detail terkait dengan alas hak ataupun bukti pemilikan tanah saudara tersebut.
Hukum adat secara harfiah merupakan hukum tidak tertulis, yang berlaku dan mengikat suatu masyarakat adat tertentu.
Bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang dimaksud dengan Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dimana hak milik ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Adapun ciri-ciri dari Hak milik ini antara lain :
Bahwa mengingat berdasarkan keterangan saudara diatas, yang menerangkan jika tanah warisan tersebut dalam keadaan ditanami tanaman karet yang telah ditoreh secara turun temurun, maka sebaiknya saudara menanyakan kepada si penanam padi terkait alas hak, serta hal-hal yang mendasari ianya menanam padi diatas tanah warisan saudara tersebut.
Lebih lanjut terkait dengan sanksi adat yang dikenakan atas saudara, berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara struktural Pengadilan Adat tidak terikat dengan badan peradilan formal di Indonesia, sehingga dalam hal ini Pengadilan Adat hanya merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa, untuk itu kami menyarankan agar dilakukan musyawarah untuk mufakat terkait dengan penyelesaian permasalahan tanah antara saudara dengan di penanam padi tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sekadau secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta