Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-24 07:41:14
Hutang Piutang
PEMBAYARAN ARISAN

Sy mau bertanya,di wilayah kami ada permasalahan menyangkut arisan.di mana salah seorang warga setelah namax naik mndapatkn arisan. Hx membayar 2 kali putaran,setelah itu dia sdh tdk mau membayar.sehingga merugikan peserta yg lain.yg mau sy txkan. Bagaimana menyikapi masalah iki.karna kami sdh menyarankn ke polisi trnyata diarahkn ke kejaksaan

Dijawab tanggal 2023-04-17 08:10:59+07

Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian untuk diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya hal tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota yang tergabung dalam arisan tersebut memperolehnya.  
Didalam arisan para perserta melakukan kesepakatan tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Mengingat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian arisan itu sendiri akan menimbulkan hal dan kewajiban diantara pesertanya. Jika ada seseorang yang telah mendapatkan arisan tetapi tidak mau membayar maka cara menagihnya adalah dapat melalui jalur perdata yakni dengan mangajukan gugatan wanprestasi. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi harus terlebih dahulu dilakukan somasi terhadap anggota arisan yang tidak patuh. Jika somasi tersebut telah dilakukan tetapi anggota tersebut tidak memenuhi kewajibannya makan dapat melakukan gugatan perdata. Upaya yang bisa dilakukan kepada anggoata tersebut adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan. Hal tersebut selaras dengan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah ditanyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDENRENGRAPPANG
Alamat : JL Jend. Sudirman, No. 204, Pangkajene, Majjelling, Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Kontak : 87863381972

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.