Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian untuk diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya hal tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota yang tergabung dalam arisan tersebut memperolehnya.
Didalam arisan para perserta melakukan kesepakatan tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Mengingat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian arisan itu sendiri akan menimbulkan hal dan kewajiban diantara pesertanya. Jika ada seseorang yang telah mendapatkan arisan tetapi tidak mau membayar maka cara menagihnya adalah dapat melalui jalur perdata yakni dengan mangajukan gugatan wanprestasi. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi harus terlebih dahulu dilakukan somasi terhadap anggota arisan yang tidak patuh. Jika somasi tersebut telah dilakukan tetapi anggota tersebut tidak memenuhi kewajibannya makan dapat melakukan gugatan perdata. Upaya yang bisa dilakukan kepada anggoata tersebut adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan. Hal tersebut selaras dengan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah ditanyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Bagaimana cara menuntut pengembalian