Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 09:11:21
Pertanahan
PERTANAHAN

Selamat pagi bapak dari kejaksaan

Saya mau mennayakan permasalahan paman saya

Paman saya bekerja di properti sebut saja sebai maklar tanah dah mempunyai bawahnya untuk membantu menjual tanah dan promosi, nah disini paman saya tersebut berjanji akan meberikan 1 kapling dengan luas tanah 1 are tanah jika tanah tersebut  yang di jual oleh paman saya laku habis terjual.

Permasalah nya disini bawahan tersebut meminta bagian yang di janjikan paman saya nah sedangkan disini tanah yang di kapling oleh paman saya belum habis terjual dan bawahan itu terus meminta bagian yang sudah di janjikan

Solusi dari kejadian itu bagimana ya

Mohon bantuannya????

Dijawab tanggal 2023-03-08 17:37:10+07

Bahwa sebelum menjawab pertanyaan saudara, maka perlu diperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata diantaranya :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya memperhatikan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap permasalahan yang saudara ajukan perlu adanya bukti tertulis diantaranya surat perjanjian yang menunjukkan kesepakatan antara paman saudara dengan bawahannya yang membantu menjual tanah dengan dalil memberikan 1 kalpling tanah seluas 1 are apabila telah berhasil menjual seluruh tanah tersebut.
Apabila tidak ada surat perjanjian tersebut maka sebaiknya antara paman saudara dengan bawahannya membuat surat perjanjian dengan itikad baik memuat klausul-klausul yang disepakati kedua belah pihak, kemudian surat perjanjian tersebut ditandatangani dan dibubuhi materai.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGLI
Alamat : Jl. Lettu Lila No. 11A, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali
Kontak : 81333368898

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.