Selamat pagi bapak dari kejaksaan
Saya mau mennayakan permasalahan paman saya
Paman saya bekerja di properti sebut saja sebai maklar tanah dah mempunyai bawahnya untuk membantu menjual tanah dan promosi, nah disini paman saya tersebut berjanji akan meberikan 1 kapling dengan luas tanah 1 are tanah jika tanah tersebut yang di jual oleh paman saya laku habis terjual.
Permasalah nya disini bawahan tersebut meminta bagian yang di janjikan paman saya nah sedangkan disini tanah yang di kapling oleh paman saya belum habis terjual dan bawahan itu terus meminta bagian yang sudah di janjikan
Solusi dari kejadian itu bagimana ya
Mohon bantuannya????
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan saudara, maka perlu diperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata diantaranya :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya memperhatikan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap permasalahan yang saudara ajukan perlu adanya bukti tertulis diantaranya surat perjanjian yang menunjukkan kesepakatan antara paman saudara dengan bawahannya yang membantu menjual tanah dengan dalil memberikan 1 kalpling tanah seluas 1 are apabila telah berhasil menjual seluruh tanah tersebut.
Apabila tidak ada surat perjanjian tersebut maka sebaiknya antara paman saudara dengan bawahannya membuat surat perjanjian dengan itikad baik memuat klausul-klausul yang disepakati kedua belah pihak, kemudian surat perjanjian tersebut ditandatangani dan dibubuhi materai.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian