saya merupakan seorang karyawan swasta disalah satu perusahaan di kalimantan selatan ingin menanyakan terkait penyelesaian pembayaran iuran BPJS yang telah menunggak sedangkan perusahaan yang bersangkutan telah tutup/bangkrut. bagaimana cara penyelesaiannya?
Kami Tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengucapkan terima kasih kepada Sdr. Muhammad Junaidi yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab:
Berdasarkan pernyataan diatas, saudara merupakan seorang karyawan swasta pada suatu perusahaan yang mana dalam hal ini saudara merupakan seorang Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mana PPU itu sendiri memiliki pengertian setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah. Merujuk kedalam Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dalam ayat (1) menyebutkan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.. Selanjutnya, mengenai pembayaran iuran diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 yang mana Iuran tersebut merupakan pungutan dari gaji atau upah Peserta untuk disetorkan kepada BPJS melalui Pemberi Kerja, sehingga sepatutnya dan seyogianya perusahaan yang namanya tidak saudara sebutkan tersebut wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS, dalam hal ini program Jaminan Sosial yang mungkin diikuti oleh perusahaan tempat saudara bekerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Namun berdasarkan pernyataan saudara diatas, saudara tidak menyebutkan secara spesifik sejak kapan pembayaran iuran BPJS saudara tertunggak, apakah sejak saudara terhitung tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut atau tertunggak ketika saudara masih bekerja diperusahaan tersebut. Apabila tertunggak ketika saudara masih bekerja diperusahaan tersebut, maka berdasarkan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mana Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta dan bagi Peserta PPU, pembayaran iuran tertunggak beserta dengan denda nya ditanggung oleh Pemberi Kerja, yang mana berdasarkan Pasal 20 ayat (3) dalam peraturan yang sama, Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak kepesertaan berubah. Apabila pembayaran iuran saudara yang tertunggak tersebut terhitung sejak saudara tidak lagi bekerja pada perusahaan terkait karena perusahaan tempat saudara bekerja tidak mengajukan peng-nonaktifan kepesertaan saudara, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Melakukan pengurusan pembaruan data-data BPJS pada perusahaan tempat saudara bekerja apabila saudara langsung bekerja pada perusahaan lain dan jika perusahaan tempat saudar bekerja belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, maka saudara harus berpindah ke program BPJS mandiri atau perorangan.
- Dan jika saudara tidak melanjutkan kerja lagi atau beralih profesi, maka saudara harus memindahkan status kepesertaan saudara menjadi BPS peserta mandiri (perorangan). Artinya, pembayaran iuran kepesertaan saudara tidak lagi dibantu oleh perusahaan untuk dibayarkan setiap bulannya.
Untuk itu, saudara terlebih dahulu harus melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan saudara pada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melengkapi syarat-syarat pembaharuan data kepesertaan saudara.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta