Assalamualaikum Wr.Wb.
selamat siang, saya mohon pencerahan terkait utang piutang.
apakah perjanjian hutang-piutang atau pinjam meminjam memerlukan suatu perjanjian berbentuk tertulis ?
terimakasih.
Waalaikumussalam, Wr, Wb.
Selamat Pagi Kakak Nisa, semoga selalu dalam keadaan sehat.
kami dari Tim Pelayanan Hukum dari Kejaksaan Negeri Konawe akan menjawab pertanyaan kakak Nisa, semoga membantu.
Piutang juga dapat berupa bentuk pinjaman Anda yang diberikan kepada orang lain, bisa pula berupa tagihan yang masih belum dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.
Nah, untuk pemberian piutang ini kepada orang lain harus dilakukan dengan adanya keterangan secara jelas dan juga terperinci, terlebih lagi tentang syarat maupun waktu jatuh temponya. Hal tersebut bermanfaat dalam proses penagihan piutang di kemudian hari.
Apakah hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat di tuntut mungkin bisa dilihat dari berbagai hal dalam segi hukum. yakni pada pasal 19 ayat 2 UU No 39 Tahun 1999 yang menyatakan “Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Sehingga jika melihat penjelasan dalam Pasal tersebut bahwasanya jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan".
Akan sangat sulit untuk perjanjian lisan dijadikan bukti hutang piutang terlebih jika dalam perjanjian tersebut tidak adanya saksi yang terlibat dalam perjanjiannya, maka sebab itu jika akan melakukan perjanjian lisan sebaiknya Anda pastikan ada pihak ketiga untuk menyaksikan perjanjian lisan tersebut.
Akan tetapi untuk membuktikan suatu peristiwa terdapat batas minimal saksi untuk dapat benar-benar membuktikan suatu peristiwa tersebut, dengan demikian jika Anda melakukan perjanjian lisan hutang piutang tentu memerlukan minimal 2 orang saksi yang menyaksikan perjanjian tersebut.
Lazimnya alat bukti untuk dipergunakan oleh pihak yang akan menggugat perihal hutang piutang yaitu dengan bukti surat. Sehingga jika dalam kasus pembuktian hutang piutang tanpa adanya perjanjian tertulis, maka seorang penggugat dapat melakukan teguran atau somasi dan juga melakukan gugatan sederhana ke pengadilan. Berikut penjelasannya. maka Sebaik-baiknya dalam hal hutang piutang memang harus menggunakan perjanjian tertulis, agar menghindari adanya konflik yang sulit diselesaikan.
Terimakasih, Semoga membantu.
Bagaimana cara menuntut pengembalian