apakah diperbolehkan Aparat penegak hukum atu ormas melakukan penagihan hutang pribadi perorangan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehubungan dengan itu, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kemudian, apabila tidak ada kesepakatan rinci dalam bentuk tertulis, KUH Perdata merupakan aturan dasar yang harus dipatuhi para pihak;
Berpedoman pada KUH Perdata, setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus merujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi.Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan ingkar janji / wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang .
Dalam hal ini terkait Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian atau TNI ataupun yang lainnya dilarang menjadi penagih piutang sesuai peraturan yang ada dilingkungan masing-masing instansi.
Apabila Saudara merasa kesulitan dalam menagih utang, Saudara dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan jasa atau kuasa untuk menagih utang melalui advokat atau pengacara, termasuk mengirimkan somasi dan melayangkan gugatan ke Pengadilan.
Adapun hasil akhir dari tindak ditindaklanjuti teguran atau somasi terhadap keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan di Persidangan berdasarkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai memenuhi prestasinya. Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. Kemudian, pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang. Dalam konteks ini, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh kreditur atau pihak pemberi utang. Secara hukum, kreditur berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si pihak yang berutang.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian