Apakah pengguna Narkoba dapat di Pidana?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara maka kami menyampaikan penjelasan beberapa hal terkait tentang narkotika.
Bahwa di Negara kita mengenai Narkotika di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan yang dimaksud dengan Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Berdasaran Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Bahwa terkait pertanyaan Saudara apakah pengguna narkotika dapat di pidana maka sesuai dengan penjelasan di atas dapat kami sampaikan jika pengguna narkotika yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum maka dapat dipidana.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan dapat Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta