Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 08:43:27
Pertanahan
NARKOTIKA

Apakah pengguna Narkoba dapat di Pidana?

Dijawab tanggal 2023-04-11 12:24:53+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara maka kami menyampaikan penjelasan beberapa hal terkait tentang narkotika.

Bahwa di Negara kita mengenai Narkotika di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan yang dimaksud dengan Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Berdasaran Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Setiap Penyalah Guna: 

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan 

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 

Bahwa terkait pertanyaan Saudara apakah pengguna narkotika dapat di pidana maka sesuai dengan penjelasan di atas dapat kami sampaikan jika pengguna narkotika yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum maka dapat dipidana.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan dapat Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ALOR
Alamat : JL. Pangeran Diponegoro No.61, Kalabahi Kota, Kec. Tlk. Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kontak : 83847654097

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.