Selamat pagi Bapak/ibu Jaksa, saya ingin bertanya sebelumnya saya pernah melakukan sebuah perjanjian dan diatahun ini saya akan memperpanjang perjanjian tersebut . apa saja syarat sah nya sebuah perjanjian dan apakah materai merupakan syarat sah sebuah perjanjian?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian sebagai berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 10/2020 tentang Bea Materai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020, Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dari ketentuan tersebut, fungsi dari meterai adalah sebagai pajak atas dokumen terhadap negara. Kemudian, keberadaan meterai menjelaskan implikasi perjanjian akan menghasilkan nilai keperdataan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan di atas, meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian. Maka dari itu, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian sepakat untuk tidak mewajibkan penggunaan meterai, perpanjangan perjanjian tidak wajib untuk diberi meterai. Namun, apabila suatu ketika para pihak dalam perjanjian terlibat dalam sengketa, maka perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan tersebut wajib untuk diberikan meterai sebagai pembayaran pajak atas perjanjian tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen secara gratis
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta