selamat pagi bapak, ibu jaksa, saya mau bertanya soal utang piutang, jika tidak segera dibayarkan, kemudian salah satunya memviralkan hutang piutang tersebut di sosial media dengan maksud agar segera membayar utang piutang tersebut, apakah perbuatan tersebut dapat dibenarkan atau tidak? terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.
Terkait masalah yang bapak hadapi memang betul untuk terkait hutang dan piutang termasuk ranah hukum perdata, tetapi memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang tidak masuk dalam menciderai unsur-unsur dalam perjanjian dimana terdapat unsur kesepakatan para pihak, klausa yang halal, sebab-sebab tertentu dan kecakapan para pihak yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Namun sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain, hal tersebut tidak termasuk dalam wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum namun berpotensi melanggar UU ITE atau Pasal 310 KUHP dimana masuk dalam ranah hukum pidana.
Dalam hal ini ketentuan Halo JPN tidak dapat menjawab pertanyaan diluar ketentuan yang telah ditetapkan, namun kami akan mengulas sedikit mengenai aturan hukum yang dapat dikenakan jika berkaitan dengan memviralkan melalui sosial media.
Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan ditengah masyarakat adalah Pencemaran Nama Baik. Dalam UU ITE No.11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan /atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindak Pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 Ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur Objektif: (1) Perbuatan : a. mendistribusikan; b. mentrasnmisikan; c. membuat dapat diaksesnya.(2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasih elektronik dan/atau; b. dokumen.
Pencemaran Nama Baik ( Penghinaan) juga diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP Ayat 1 yaitu: :Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksdunya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Apabila unsur-unsur Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disirakan, dipertunjukan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka dapat terjerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Namun ada beberapa hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah :
Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Sehingga upaya untuk memviralkan tunggakan utang sebaiknya tidak dilakukan, mengingat si pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar. Utang memang merupakan kewajiban yang harus dibayar. Sebaiknya, upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya baik dengan cara mencicil maupun memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.
Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian