Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-12 10:06:03
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Saya meminjamkan uang kepada teman dengan bunga yang telah kami sepakati yaitu sebesar 15 %. Perjanjian tersebut kami lakukan dengan lisan (tanpa perjanjian tertulis). Hubungan Pinjam meminjam berlangsung sampai mencapai 50 juta. Kemudian saya menagih pinjaman uang tersebut kepada teman saya, tetapi dia selalu ada alasan dan berjanji akan membayarnya. Pada waktu berikutnya, saya menagih kembali namun teman saya dengan yakin menjawab bahwa sebagian uang tersebut sudah dikirim ke rekening saya, tetapi setelah saya melakukan pengecekan mutasi rekening, tidak ada saldo yang masuk. Kemudian kami melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang tersebut dengan hasil bahwa Teman saya akan membuat pernyataan yang berisi bahwa Teman saya mengakui memiliki hutang kepada saya dan akan dilunasi pada waktu yang ditentukan. Apabila Teman saya tidak melunasi pada tanggal tersebut maka masalah ini akan diselesaikan melalui jalur hukum. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh suami Teman saya sebagai penanggungjawab. Pada tanggal yang sudah ditentukan Teman saya hanya membayar sebesar 25 % dengan alasan 75 % sudah pernah dibayar kepada saya pada waktu lalu, dimana menurut saya hal tersebut tidak pernah terjadi. Saya ingin bertanya, bagaimana langkah atau solusi yang harus saya lakukan terhadap permasalahan tersebut?

Dijawab tanggal 2023-04-12 10:08:04+07

Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami : - Transaksi yang melandasi semua kejadian tersebut di atas adalah hubungan pinjam-meminjam uang (hutang-piutang). Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat pernyataan Teman Pemohon dengan persetujuan dari suaminya. Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana Teman Pemohon hanya membayar 25% dan sisanya 75% Teman Pemohon menganggap telah membayar kepada Pemohon dan sebaliknya Pemohon merasa tidak pernah menerima sisa jumlah tersebut. - Terkait permasahan tersebut, apabila jalur secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu cara yang dapat ditempuh oleh Pemohon adalah dapat mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi. Sebelum Pemohon mengajukan gugatan Wanprestasi, sebaiknya Pemohon dapat menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara Pemohon dan Teman Pemohon, semisal Surat Pernyataan yang telah dibuat dan bukti-bukti yang lain. Demikian jawaban dari kami.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG LAWAS UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.