Dijawab tanggal 2023-05-08 10:23:59+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Sehubungan dengan permasalahan yang ditanyakan oleh sdr.i Darsih terkait cara mempidanakan orang yang berhutang, Apakah mempidanakan orang yang tidak bayar hutang bisa dibawa ke jalur hukum dan apa yang menjadi pembuktian hutang, JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan hutang atau utang adalah uang tunai dan non tunai atau barang yang yang dipinjam dan merupakan hak milik pihak orang lain dan peminjam memiliki kewajiban mengembalikan;
- Bahwa hutang bisa dibawa ke jalur hukum yaitu dengan Pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun utang piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan;
- Adapun cara mempidanakan orang yang berhutang melalui jalur pidana adalah dengan membuat laporan kepada Kepolisian. Langkah pertama adalah sdr.i Darsih harus mendatangi kantor polisi terdekat; Memberikan bukti yang kuat karena syarat mempidanakan orang yang berhutang adalah bukti kuat dan Membawa saksi. Setelah sdr.i Darsih membuat laporan polisi meminta surat bukti laporan tersebut.
- Bahwa selain mempidanakan orang yang berhutang melalui jalur pidana sebagaimana tersebut diatas yang bisa menjadi pembuktian hutang adala Alat bukti yang cukup kuat untuk untuk membawa perkara hutang piutang ke dalam hukum perdata, yaitu dengan menggunakan surat perjanjian hutang piutang diatas materai. Hal lain yang dapat dijadikan alat bukti, berupa sumpah, keterangan saksi dan pengakuan dari yang dihutangkan;
- Bahwa walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890