Apakah BUMD seperti PDAM dapat melakukan pendampingan ?
Terima kasih atas kepercayaan anda kepada Halo JPN, terlebih dahulu kami ingin menyampaikan penjelasan tentang Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA). Berdasar peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendampingan tindakan (LA) dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan negara, atau Pemerintah dalam ruang lingkup hukum perdata dan / atau Hukum administrasi negara yang memiliki potensi timbulnya permasalahan hukum, dalam rangka memitigasi resiko hukum tata kelola (goverrace), penyelamatan keunagan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan Tata Usaha Negara dan / atau tindakan administrasi pemerintah. Bahwa yang dimaksud dengan negara atau pemerintah adalah lembaga negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lain. maka sesuai dengan penjelasan diatas, dapat kami sampaikan jika PDAM dapat melakukan permohonan pendampingan hukum (Legal Aistance / LA).
Bagaimana cara menuntut pengembalian