Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 14:58:12
Pertanahan
APAKAH METERAI DIPERLUKAN JIKA HENDAK MELAKUKAN PERPANJANGAN PERJANJIAN?

saya pernah meminjam pakaikan sebidang tanah untuk berkebun kepada tetangga saya yang akan ditanami sayur mayur dan tanaman obat di Desa Leme, dengan adanya syarat hasil dari kebun tersebut harus dibagi dua yang dibuat dalam bentuk perjanjian ber materai antara kedua belah pihak, namun perjanjian tersebut sudah berakhir pada tahun 2023 ini dan kami ingin memperpanjang perjanjian tersebut lalu perlukah perpanjangan perjanjian tersebut memakai materai lagi?

terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-03-16 15:32:13+07

Sebelum menjawab pertanyaan anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari perjanjian, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian, hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst yaitu suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam perjanjian kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagai berikut:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen, sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen. Kegunaan dan tujuan dari bea meterai telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 10/2020 yaitu:

  1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil dan
  5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai informasi bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dari ketentuan tersebut menurut pendapat kami fungsi dari meterai adalah sebagai pajak atas dokumen terhadap negara. Kemudian keberadaan meterai menjelaskan implikasi perjanjian akan menghasilkan nilai keperdataan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan di atas meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian, maka dari itu selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian sepakat untuk tidak mewajibkan penggunaan meterai, perpanjangan perjanjian tidak wajib untuk diberi meterai, namun apabila suatu ketika para pihak dalam perjanjian terlibat dalam sengketa maka perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan tersebut wajib untuk diberikan meterai sebagai pembayaran pajak atas perjanjian tersebut.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.