saya pernah meminjam pakaikan sebidang tanah untuk berkebun kepada tetangga saya yang akan ditanami sayur mayur dan tanaman obat di Desa Leme, dengan adanya syarat hasil dari kebun tersebut harus dibagi dua yang dibuat dalam bentuk perjanjian ber materai antara kedua belah pihak, namun perjanjian tersebut sudah berakhir pada tahun 2023 ini dan kami ingin memperpanjang perjanjian tersebut lalu perlukah perpanjangan perjanjian tersebut memakai materai lagi?
terimakasih.
Sebelum menjawab pertanyaan anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari perjanjian, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian, hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst yaitu suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam perjanjian kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen, sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen. Kegunaan dan tujuan dari bea meterai telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 10/2020 yaitu:
Sebagai informasi bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dari ketentuan tersebut menurut pendapat kami fungsi dari meterai adalah sebagai pajak atas dokumen terhadap negara. Kemudian keberadaan meterai menjelaskan implikasi perjanjian akan menghasilkan nilai keperdataan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan di atas meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian, maka dari itu selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian sepakat untuk tidak mewajibkan penggunaan meterai, perpanjangan perjanjian tidak wajib untuk diberi meterai, namun apabila suatu ketika para pihak dalam perjanjian terlibat dalam sengketa maka perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan tersebut wajib untuk diberikan meterai sebagai pembayaran pajak atas perjanjian tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta