Selamat pagi bapak dan Ibu Kejaksaan Negeri Bangka. Orang tua saya telah meninggal dunia. Setelah kurang lebih satu bulan datang pihak salah satu leasing yang ada di daerah saya ke rumah untuk menagih utang orang tua saya tersebut. Kemudian saya dan kakak tidak mengetahui utang yang dilakukan oleh orang tua saya namun pihak leasing tetap menagih kepada saya dan kakak saya. Apakah utang orang tua saya yang mana saya dan kakak saya dimengetahuinya harus kami bayarkan?
Selamat sore, Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum melalui Halo JPN.
Kami turut berduka cita atas meninggalnya orang tua anda. Bahwa dalam kasus di atas anda dan kakak anda merupakan ahli waris dari kedua orang tua anda. Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan jika ahli waris dengan sendirinya secara hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang dan semua piutang orang yang meninggal.
Selanjutnya dalam Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan maka mereka harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban lainnya yang diterima masing-masing dari warisan tersebut. Sehingga dalam hal ini secara yuridis anda dan kakak anda yang merupakan anak dari orang tua ada sebagai ahli waris dari orang tua anda yang mewarisi harta, utang maupun piutang.
Selanjutnya yang dapat anda lakukan mengecek perjanjian kredit antara orangtua anda dengan pihak leasing tersebut untuk mengetahui isi perjanjian, jumlah pinjaman, objek apa yang menjadi jaminannya serta berpa jumlah yang telah dicicil oleh orangtua anda.
Bagaimana cara menuntut pengembalian