Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-26 14:08:48
Hutang Piutang
HALLO JPN SAYA INGIN BERTANYA MENGENAI TENTANG WANPRESTASI HUTANG PIUTANG

Dalam perjanjian sering dijumpai pihak-pihak yang ingkar janji. Para pihak tersebut tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Sehingga menimbulkan tidak terlaksananya prestasi dari salah satu pihak. Karena tidak terlaksananya prestasi tersebut maka akan muncul permasalahan hukum. Permasalahan hukum seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kebanyakan penyelesaiannya tidak mudah malah semakin berlarut-larut. Sehingga akhirnya akan berujung pada pengadilan dan putusan hakim.

 

Dijawab tanggal 2023-01-27 09:49:57+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

    Memberikan jawaban kepada Bagus Aji Bahwa Wanprestasi hutang piutang merupakan tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi dalam suatu perjanjian terjadi bilamana didalam suatu perikatan apabila debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maka itu dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi diatur Pasal 1238 KUHPerdata bahwa si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

     Dalam perjanjian sering dijumpai pihak-pihak yang ingkar janji. Para pihak tersebut tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Sehingga menimbulkan tidak terlaksananya prestasi dari salah satu pihak. Karena tidak terlaksananya prestasi tersebut maka akan muncul permasalahan hukum. Permasalahan hukum seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kebanyakan penyelesaiannya tidak mudah malah semakin berlarut-larut. Sehingga akhirnya akan berujung pada pengadilan dan putusan hakim.

      Unsur-Unsur Wanprestasi terbagi menjadi 3 bagian yaitu yang pertama ada unsur kesalahan yaitu Perbuatan yang di lakukan harus dapat dihindarkan. Sehingga dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya. Kemudian ada unsur kelalaian, yang merupakan perbuatan dimana seorang pelaku mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain. Selain itu ada unsur kesengajaan, merupakan perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki.

      Dilakukan dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, serta tidak jarang juga adanya perjanjian diam-diam. Perjanjian yang dilakukan secara lisan dapat dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya dalam kegiatan berbelanja di pasar-pasar untuk kebutuhan sehari-hari.

      Solusi yang digunakan dalam menjamin terlaksananya perjanjian secara lisan diantaranya adalah dengan memberikan sanksi yang tegas untuk pihak yang melaksanakan wanprestasi dan Perjanjian itu dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak di atas materai , dan lebih baik terdapat dua saksi dalam pembuatannya. Saran yang paling diutamakan ialah tetap membuat perjanjian secara tertulis, demi kepentingan para pihak tersebut tercapai secara pasti sesuai dengan hak dan kewajibannya yang dituangkan didalam perjanjian tertulis. Dan ketika terjadi sebuah masalah, maka perjanjian tertulis tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.