Dalam perjanjian sering dijumpai pihak-pihak yang ingkar janji. Para pihak tersebut tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Sehingga menimbulkan tidak terlaksananya prestasi dari salah satu pihak. Karena tidak terlaksananya prestasi tersebut maka akan muncul permasalahan hukum. Permasalahan hukum seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kebanyakan penyelesaiannya tidak mudah malah semakin berlarut-larut. Sehingga akhirnya akan berujung pada pengadilan dan putusan hakim.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Memberikan jawaban kepada Bagus Aji Bahwa Wanprestasi hutang piutang merupakan tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi dalam suatu perjanjian terjadi bilamana didalam suatu perikatan apabila debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maka itu dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi diatur Pasal 1238 KUHPerdata bahwa si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dalam perjanjian sering dijumpai pihak-pihak yang ingkar janji. Para pihak tersebut tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Sehingga menimbulkan tidak terlaksananya prestasi dari salah satu pihak. Karena tidak terlaksananya prestasi tersebut maka akan muncul permasalahan hukum. Permasalahan hukum seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kebanyakan penyelesaiannya tidak mudah malah semakin berlarut-larut. Sehingga akhirnya akan berujung pada pengadilan dan putusan hakim.
Unsur-Unsur Wanprestasi terbagi menjadi 3 bagian yaitu yang pertama ada unsur kesalahan yaitu Perbuatan yang di lakukan harus dapat dihindarkan. Sehingga dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya. Kemudian ada unsur kelalaian, yang merupakan perbuatan dimana seorang pelaku mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain. Selain itu ada unsur kesengajaan, merupakan perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki.
Dilakukan dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, serta tidak jarang juga adanya perjanjian diam-diam. Perjanjian yang dilakukan secara lisan dapat dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya dalam kegiatan berbelanja di pasar-pasar untuk kebutuhan sehari-hari.
Solusi yang digunakan dalam menjamin terlaksananya perjanjian secara lisan diantaranya adalah dengan memberikan sanksi yang tegas untuk pihak yang melaksanakan wanprestasi dan Perjanjian itu dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak di atas materai , dan lebih baik terdapat dua saksi dalam pembuatannya. Saran yang paling diutamakan ialah tetap membuat perjanjian secara tertulis, demi kepentingan para pihak tersebut tercapai secara pasti sesuai dengan hak dan kewajibannya yang dituangkan didalam perjanjian tertulis. Dan ketika terjadi sebuah masalah, maka perjanjian tertulis tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti.
Bagaimana cara menuntut pengembalian