Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-04 12:48:47
Pertanahan
MENGURUS SERTIFIKAT TANAH

Selamat siang untuk Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai. Saya ingin mengurus sertifikat tanah warisan dari kedua orangtua saya. Bagaimana langkah-langkah mengurus sertifikat tanah warisan orangtua saya tersebut? dikarenakan saya tidak tahu sama sekali. Terimakasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2023-04-04 12:58:23+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Ahli waris dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh

    Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.

3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan                menyerahkan:

    a. surat kematian ibu Anda;

    b. surat tanda bukti sebagai ahli waris;

    c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan 

    yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai  dengan ketentuan pembuktian       hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan

  d. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor         Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari             pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

     Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu                orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut                        didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh      kepada seorangpenerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada      penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian        waris tersebut. Akan tetapi, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi                    bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya,          maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka          berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.

4. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah Penguasaan tanah tanpa adanya gangguan dari orang lain           sebagaimana merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan hak atas tanah terkait, karena                 berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan           fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan                 pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:

    a. penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang                   berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

    b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat         hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang- bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.5. Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:

   a. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;

   b. pengakuan hak atas tanah;

   c. pemberian hak atas tanah.

6. Penerbitan Sertifikat

Terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.