Saya merupakan mahasiswa di salah satu kampus Negeri di Kabupaten Kerinci, dan saya aktif di organisasi kemahasiswaan, pada organisasi tersebut saya mengkoordinir teman-teman untuk pemesanan baju angkatan dalam jumlah yang cukup banyak, namun pesanan baju angkatan tersebut tidak selesai tepat waktu sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati antara saya dan pihak penjahit, Apa langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak penjahit tersebut ? Dikarenakan hal ini bukan pertama kali terjadi melainkan sudah beberapa kali. Terima kasih
Kami Tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada Sdri. Rahmi yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab :
Di dalam hubungan antara penjahit dan konsumen (orang yang menggunakan jasa penjahit), ada perikatan yang terjadi karena perjanjian. Penjahit wajib untuk menjahit sesuai permintaan konsumen dan diselesaikan dalam waktu tertentu, sedangkan konsumen atau pengguna jasa penjahit wajib membayar biaya menjahit, semuanya sesuai dengan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut di terapkan dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Begitu pula dengan kesepakatan/perjanjian yang dibuat antara penjahit dan pengguna jasanya.
Dalam hal salah satu pihak ternyata kemudian tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan, maka pihak yang tidak memenuhi prestasinya itu dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dan dapat digugat karenanya (Pasal 1243 KUHPerdata).
Pasal 1234 KUHPerdata membagi prestasi dalam 3 macam:
(1) Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPerdata);
(2) Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata); dan
(3) Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata).
Prestasi untuk menyerahkan atau melakukan sesuatu ini juga termasuk prestasi untuk menyerahkan/melakukannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Namun dalam hal ini, sebelum mengajukan pengaduan, pengguna jasa penjahit harus terlebih dahulu melakukan somasi untuk menjadi peringatan bagi penjahit untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka penjahit dapat digugat karena tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang sudah diperjanjikan.
Selain itu, pengguna jasa penjahit juga dilindungi oleh hukum perlindungan konsumen. Hal ini dapat kita lihat pada definisi penjahit yang juga termasuk dalam definisi pelaku usaha dalam UU NO.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni (Pasal 1 angka 3 UUPK):
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengguna jasa penjahit juga termasuk dalam definisi konsumen (Pasal 1 angka 2 UUPK):
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UUPK bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban antara lain memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Jadi, konsumen berhak mendapatkan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kami asumsikan pengguna jasa (konsumen) disini tidak menjahit untuk tujuan diperdagangkan. Jika jahitannya kemudian digunakan untuk tujuan diperdagangkan, maka pengguna jasa penjahit ini tidaklah dilindungi UUPK, hanya tunduk pada KUHPerdata.
Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa ketika ada keterlambatan penjahit pada saat menyelesaikan jahitan dari konsumennya, memang penjahit dapat digugat atas dasar wanprestasi baik dengan mendasarkan pada KUHPerdata maupun UUPK. Tapi, alangkah baiknya jika persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp