Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-12 09:49:33
Pendirian dan pembubaran PT
KETENTUAN BIDANG DALAM AKTA NOTARIS CV
  1. Berapa jumlah maksimal bidang dalam akta notaris CV yang dapat dimiliki ?
  2. Dalam menentukan bidang yang di ambil, golongan pokoknya atau sub golongannya yang boleh dipilih ?
  3. Apakah boleh menggunakan alamat yang sama dengan yang pernah di gunakan CV lain ?
Dijawab tanggal 2023-09-19 09:23:50+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan terlebih dahulu tentang pengaturan mengenai CV terdapat pada Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Dalam ketentuan tersebut hanya mengatur hal yang bersifat umum, sehingga tidak ada ketentuan yang mengatur tentang batas maksimal jumlah bidang usaha.

Terlepas dari hal tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, bahwa salah satu proses yang harus Saudara lakukan adalah proses untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). Hal yang yang perlu diperhatikan mengenai SIUP adalah bahwa di daerah terdapat beberapa peraturan yang berbeda mengenai batas jumlah bidang usaha yang tercantum dalam SIUP. Pengaturan mengenai batas ini tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tetapi lebih kepada kebijakan dinas perdagangan masing-masing daerah.

Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata disimpan Notaris, yang meliputi:
a. minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat;
1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
2. kegiatan usaha;
3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
b. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sehingga tidak ada ketentuan khusus mengenai alamat yang sama digunakan dengan CV lain.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.