Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan terlebih dahulu tentang pengaturan mengenai CV terdapat pada Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam ketentuan tersebut hanya mengatur hal yang bersifat umum, sehingga tidak ada ketentuan yang mengatur tentang batas maksimal jumlah bidang usaha.
Terlepas dari hal tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, bahwa salah satu proses yang harus Saudara lakukan adalah proses untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Hal yang yang perlu diperhatikan mengenai SIUP adalah bahwa di daerah terdapat beberapa peraturan yang berbeda mengenai batas jumlah bidang usaha yang tercantum dalam SIUP. Pengaturan mengenai batas ini tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tetapi lebih kepada kebijakan dinas perdagangan masing-masing daerah.
Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata disimpan Notaris, yang meliputi:
a. minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat;
1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
2. kegiatan usaha;
3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
b. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Sehingga tidak ada ketentuan khusus mengenai alamat yang sama digunakan dengan CV lain.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian