Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-05 11:26:27
Hutang Piutang
PIHUTANG USAHA DAN PERSONAL
  1. Terkait hutang pihutang usaha antara badan usaha dengan badan usaha lainnya, apakah bisa dipidanakan kalau tidak melunasi sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati (bahkan kesanggupan bayar ditunda terus menerus)?
  2. Apabila hutang pihutang antara personal (tidak berbadan hukum), sudah ditagih terus menerus dan ingkar janji dari kesanggupan hari tanggal, sampai berkali-kali… apakah bisa dilaporkan sebagai perbutan yang tidak menyenangkan dan dapat dikenakan pidana, dan status hutang tersebut bagaimana ketika proses pelaporan perbuatan tidak menyenangkan tersebut diterima pihak APH?
Dijawab tanggal 2023-04-05 21:48:30+07

Berkaitan hutang piutang tidak bisa di pidanakan, hal ini sebagaimana yg diatur didalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 19 ayat 2 berbunyi, 
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
 

Hutang piutang baik itu badan hukum maupun personal murni ranah perdata tidak bisa di pidana.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KULONPROGO
Alamat : Jl. Sugiman, Wates, Kulon Progo, DIY
Kontak : 816226132

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.