Berkaitan hutang piutang tidak bisa di pidanakan, hal ini sebagaimana yg diatur didalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 19 ayat 2 berbunyi,
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Hutang piutang baik itu badan hukum maupun personal murni ranah perdata tidak bisa di pidana.
Bagaimana cara menuntut pengembalian