Terima Kasih karena telah diterima oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sumbawa, saya diarahkan untuk mengajukan pertanyaan lewat kanal HaloJPN, saya memiliki pertanyaan mengenai putusan perkara perdata yang saya terima dimana dalam amarnya menyatakan gugatan yang saya ajukan tidak dapat diterima, namun saya tidak mengerti arti putusan tersebut, mohon dibantu atas pertanyaan saya tersebut?, Terima kasih.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Dijelaskan pula oleh M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;
2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)
Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan terdekat ..Terima Kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian