Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-09 16:23:26
Pendirian dan pembubaran PT
PERDATA

Terima Kasih karena telah diterima oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sumbawa, saya diarahkan untuk mengajukan pertanyaan lewat kanal HaloJPN, saya memiliki pertanyaan mengenai putusan perkara perdata yang saya terima dimana dalam amarnya menyatakan gugatan yang saya ajukan tidak dapat diterima, namun saya tidak mengerti arti putusan tersebut, mohon dibantu atas pertanyaan saya tersebut?, Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-12-06 09:04:37+07

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dijelaskan pula oleh M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:

1.      gugatan tidak memiliki dasar hukum;

2.      gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

3.      gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau

4.      gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.

Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)

Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.

Untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan terdekat ..Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.